PALI — TEROPONG SUMSEL.COM
Aroma kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kian menguat. Dalam dua tahun anggaran terakhir (2024–2025), publik mulai mempertanyakan pola belanja desa yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari prinsip transparansi.
TA 2024-2025, Dengan total pagu DD yang mencapai sekitar Rp1,49 miliar kini tidak sekadar menjadi angka, melainkan memunculkan tanda tanya besar atas konsistensi perencanaan dan penggunaan anggaran di tingkat desa tersebut.
Pola Anggaran Dinilai Janggal Mulai Terbaca
Pada tahun 2024, Desa Modong mengelola dana sebesar Rp769.675.000. Sejumlah kegiatan infrastruktur memang tercatat, seperti pembangunan jembatan Rp122 juta dan jalan usaha tani Rp176 juta. Namun, fokus perhatian justru mengarah pada pos non-fisik yang dinilai tidak proporsional.
Pos “Keadaan Mendesak” menembus Rp190.800.000. Angka yang sangat besar untuk kategori yang seharusnya bersifat insidentil dan terbatas. Hingga kini, tidak ada rincian terbuka mengenai bentuk kegiatan maupun penerima manfaat dari anggaran tersebut.
Yang lebih mencolok, terdapat pengulangan kegiatan pelatihan/penyuluhan perlindungan anak dengan nilai berbeda-beda: Rp17.740.000. Rp11.115.000. Rp7.195.000. Rp4.800.000.
Totalnya mencapai sekitar (Rp 40.850.000). puluhan juta rupiah hanya untuk satu jenis kegiatan yang sama, tanpa penjelasan detail terkait output, peserta, maupun dampaknya.
2025: Pola Lama Berulang, Nilai Berubah.
Memasuki tahun 2025 dengan pagu Rp725.486.000, pola serupa kembali muncul.
Anggaran “Keadaan Mendesak” masih dialokasikan sebesar Rp54.000.000. Sementara itu, pos penyertaan modal mencapai Rp146.579.900 juga memunculkan pertanyaan terkait badan usaha penerima dan skema pengelolaannya.
Yang kembali menjadi sorotan tajam adalah pengulangan kegiatan pelatihan perlindungan anak: Rp2.000.000.
Rp15.335.000. Rp6.985.000. Rp19.750.000. Jika ditotal, Rp44.070.000. Anggaran kegiatan serupa ini kembali menghabiskan dana signifikan, memperkuat dugaan adanya pola penganggaran yang dinilai tidak rasional atau bahkan berpotensi dimanipulasi.
Indikasi Lemahnya Perencanaan atau Ada yang Disembunyikan?
Secara normatif, Dana Desa harus digunakan berdasarkan skala prioritas yang jelas, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Namun, pola pengulangan kegiatan dengan nomenklatur sama dan nilai bervariasi memunculkan dugaan:
Perencanaan program tidak matang dan
Potensi duplikasi kegiatan, Atau indikasi pengkondisian anggaran.
Selain itu, besarnya pos “keadaan mendesak” tanpa transparansi rinci membuka ruang spekulasi publik terkait kemungkinan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Menanggapi perihal tersebut,
Pemerhati pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kepercayaan publik. Jika ada pola anggaran berulang tanpa kejelasan output, itu wajib diaudit,” tegasnya. (16/4/2026)
Lebih lanjut, ia mendesak agar aparat pengawas, mulai dari inspektorat daerah hingga aparat penegak hukum (APH) PALI segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
“Semua pos harus dibuka, terutama kegiatan yang berulang dan ‘keadaan mendesak’. Publik berhak tahu DD adalah uang negara digunakan untuk apa,” ujarnya.
Aldi menambahkan, Di tengah meningkatnya perhatian publik, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. “Audit menyeluruh dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa di Modong TA 2024-2025 berada di jalur yang benar — atau justru sebaliknya.” Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala desa Modong, saat di konfirmasi TIM media melalui pesan singkat WhatsApp (15/4), hingga kini, Pemerintah Desa Modong belum memberikan penjelasan resmi terkait rincian kegiatan yang menjadi sorotan tersebut. (TIM).
